Pembahasan mengenai peraturan untuk pemberdayaan masyarakat, khususnya dari perspektif Islam, menjadi sangat relevan dalam konteks Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Penerapan prinsip-prinsip syariah dalam cara pembuatan aturan perlu menjadi perhatian serius, agar kebijakan yang diha